Jumat, 11 Mei 2012

Berita Terkini

Paris – Sebanyak 21 organisasi HAM internasional menyerukan “gerakan internasional baru untuk menjamin pembebasan blokade Jalur Gaza segera, tanpa syarat dan total.”


Organisasi-organisasi HAM tersebut, dalam laporan yang akan diterbitkan hari ini dengan judul “hancurnya harapan – berlanjutnya blokade Gaza”, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil entitas Zionis untuk melonggarkan blokade illegal yang diberlakukan terhadap Jalur Gaza di bawah tekanan keras internasional belum merubah apa-apa terhadap nasib penduduk sipil.
Organisasi-organisasi ini, di antaranya adalah Amnesti Internasional, Federasi Intersional untuk HAM dan Dewan Norwegia untuk Pengungsi, berpendapat “Tekanan masyarakat internasional terhadap Israel telah melonggarkan (blokade), namun belum bisa membebaskan secara efektif kehidupan sehari-hari bagi 1,5 juta Palestina.”
Organisasi-organisai non pemerintah ini menyalahkan entitas Zionis Israel  yang tidak mempercepat impor bahan bangunan yang memadai sejak saat itu. Pihaknya melihat tidak ada efek apapun pada ekspor dan ada yang terjadi kecuali kemajuan kecil dalam hal yang berkaitan dengan lalu lintas manusia.
Seruan ini disampaikan setelah seorang pejabat militer Zionis menyatakan kepada kantor berita Perancis bahwa entitas Zionis sedang mempersiapkan untuk mengizinkan ekspor dari Jalur Gaza tahun depan, dengan syarat bukan produk yang mengancam keamanan, dan barang-barang itu harus diawasi oleh Otorita Palestina.

Komisi D Harap Kejati Tuntaskan Kasus Proyek Multimedia Disdikpora Maluku

Ambon - Ketua Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Majid berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntas­kan dugaan mark up  dalam proyek bantuan peralatan multimedia milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah­raga (Disdikpora) Provinsi Maluku.
“Kita akan dorong supaya kejak­saan memproses proyek multimedia yang diindikasi mark up,” tandas Majid kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (18/4).
Bukti-bukti dugaan korupsi telah dikantongi kejaksaan, karena itu Komisi D mendorong agar kasus proyek multimedia ini dituntaskan.
“Tentu saja kita memberikan ruang yang terbuka bagi kejak­saan apalagi mereka telah miliki tanda bukti,” ujar Majid.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Maluku telah mengantongi bukti dugaan mark up dalam proyek bantuan per­alatan multimedia milik Disdik­pora Provinsi Maluku.
Informasi yang diterima, mark up dalam proyek bernilai mil­yaran rupiah ini terungkap, ber­dasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS).
Tak hanya itu, tim ahli juga menemukan indikasi, bahwa peralatan multimedia miliki Disdikpora yang disalurkan ke sekolah-sekolah hanya rakitan. “Sudah ada bukti-buktinya, tinggal ditindaklanjuti,” ujar sumber di kejaksaan kepada Siwalima, Selasa (17/4).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Abdul Azis yang dikonfir­masi wartawan di ruang kerjanya, belum mau berko­mentar banyak.
Ia hanya mengatakan, lapo­ran hasil pemeriksaan semen­tara disu­sun dan akan disampaikan kepada Kajati, Efendi Harahap.
“Sudah tahap pembuatan laporan kepada pimpinan. Hasilnya nanti dilaporkan ke kajati. Kalau soal mark up itu sudah masuk hasil tim. Nanti dululah. Yang jelas sudah kantongi hasil dari tim ahli empat orang yang datang ke sini guna melakukan pemeriksaan,” jelas Asintel.
Untuk diketahui, dugaan ketidak­beresan dalam tender hingga pe­laksanaan proyek senilai Rp 1.574.425.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun 2011 ini dilaporkan Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul B Soamole, pada Jumat (13/1) lalu ke Kejati Maluku.
Sejumlah pejabat Dikpora Maluku telah diperiksa penyidik Kejati Maluku, di antaranya Amelia Passal selaku Ketua Panitia Tender proyek. Kemudian Andre Jamlay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penyidik juga telah memeriksa Direktur CV. Talenta Karya, Marthen Latupeirissa, selaku kontraktor proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan sarana penun­jang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar